10/Pdt.P/2026/MS.Ttn
| Nomor | 10/Pdt.P/2026/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Ttn |
| Panjang Dokumen | 63.274 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan telah meninggal dunia [nama disamarkan] pada hari Jum'at tanggal 05 Desember 2025 karena sakit; Menetapkan ahli waris dari Almh. [nama disamarkan] , masing-masing bernama : [nama disamarkan] (Anak Kandung); [nama disamarkan] (Anak Kandung); [nama disamarkan] (Anak Kandung); Menunjuk Pemohon III ( [nama disamarkan] ) untuk mengurus: [nama disamarkan] di Bank [nama disamarkan] Kantor Cabang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →