Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor10/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kediri
Panjang Dokumen36.849 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan almarhum ([nama disamarkan]) meninggal dunia pada tanggal 7 Januari 2024 karena sakit; Menetapkan ahli waris almarhum ([nama disamarkan]) adalah: 3.1.[nama disamarkan] (sebagai istri/ suami) 3.2.[nama disamarkan], [nama disamarkan], [nama disamarkan] (sebagai istri) 3.3.[nama disamarkan] (sebagai anak perempuan) 3.4.[nama disamarkan] (sebagai anak laki-laki) Menetapkan Pemohon II ([nama disamarkan]

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →