Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2026/PA.Ktl

Nomor10/Pdt.P/2026/PA.Ktl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Ktl
Panjang Dokumen58.786 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak kandung Pemohon I dan Pemohon II bernama [nama disamarkan] untuk menikah dibawah umur 19 (sembilan belas) tahun dengan calon suaminya yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →