10/Pdt.P/2026/PA.Ktl
| Nomor | 10/Pdt.P/2026/PA.Ktl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Ktl |
| Panjang Dokumen | 58.786 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak kandung Pemohon I dan Pemohon II bernama [nama disamarkan] untuk menikah dibawah umur 19 (sembilan belas) tahun dengan calon suaminya yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →