Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2026/PA.Lbg

Nomor10/Pdt.P/2026/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Lbg
Panjang Dokumen47.799 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2023 di rumah orang tua Pemohon I di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Amen untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →