10/Pdt.P/2026/PA.Prgi
| Nomor | 10/Pdt.P/2026/PA.Prgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Prgi |
| Panjang Dokumen | 37.160 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], umur 3 tahun 11 bulan adalah anak sah dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →