Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2026/PA.Prgi

Nomor10/Pdt.P/2026/PA.Prgi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Prgi
Panjang Dokumen37.160 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], umur 3 tahun 11 bulan adalah anak sah dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →