10/Pdt.P/2026/PA.Tg
| Nomor | 10/Pdt.P/2026/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Tegal |
| Panjang Dokumen | 68.600 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak PemohonI dan Pemohon II bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV (calon suaminya) bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp215.000,00(dua ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →