Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2026/PA.Tg

Nomor10/Pdt.P/2026/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Tegal
Panjang Dokumen68.600 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak PemohonI dan Pemohon II bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV (calon suaminya) bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp215.000,00(dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →