Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pid.Sus/2023/PN Dob

Nomor10/Pid.Sus/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Dobo
Panjang Dokumen78.939 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa melakukan perbuatan cabul terhadap Anak secara terus menerus. Pidana penjara 7 tahun dan denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →