Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pid.Sus/2023/PN Tli

Nomor10/Pid.Sus/2023/PN Tli
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Tli
Panjang Dokumen280.108 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membudat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →