Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1101/Pdt.G/2025/PA.Jmb

Nomor1101/Pdt.G/2025/PA.Jmb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Jmb
Panjang Dokumen109.281 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], tempat/Tanggal lahir [tanggal disamarkan], berada dalam pengasuhan dan pengawasan Penggugat sebagai ibu kandung dengan kewajiban Penggugat memberi akses yang seluas luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak sesuai kepentingan anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →