1106/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1106/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 42.069 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadapPenggugat ([nama disamarkan]); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara Sejumlah Rp330000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →