Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1107/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1107/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen16.488 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1107/Pdt.G/2024/PA.Mgt dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →