Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

110/Pdt.G/2022/PN Kbj

Nomor110/Pdt.G/2022/PN Kbj
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Kbj
Panjang Dokumen36.360 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 680.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →