110/Pdt.P/2024/PA.Mdo
| Nomor | 110/Pdt.P/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Manado |
| Panjang Dokumen | 28.236 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilangsungkan pada tanggal 20 Desember 2014 di Jaga VII Desa Pineleng Dua Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp145.000.- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →