Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

110/Pdt.P/2024/PA.Mdo

Nomor110/Pdt.P/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen28.236 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilangsungkan pada tanggal 20 Desember 2014 di Jaga VII Desa Pineleng Dua Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp145.000.- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →