110/Pdt.P/2024/PA.Sgu
| Nomor | 110/Pdt.P/2024/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Sanggau |
| Panjang Dokumen | 46.753 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N : Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2024 di Hotel Garden Palace Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →