Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

110/Pdt.P/2024/PA.Sgu

Nomor110/Pdt.P/2024/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Sanggau
Panjang Dokumen46.753 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N : Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2024 di Hotel Garden Palace Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →