Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

110/Pdt.P/2025/PA.Pga

Nomor110/Pdt.P/2025/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen42.542 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan]) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2021 di Gang Sepakat, RT.017 RW.006, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon IIsejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →