110/Pid.B/2022/PN Bit
| Nomor | 110/Pid.B/2022/PN Bit |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bit |
| Panjang Dokumen | 44.740 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'PENCURIAN DALAM KELUARGA' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →