110/Pid.B/2024/PN Bsk
| Nomor | 110/Pid.B/2024/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN Batusangkar |
| Panjang Dokumen | 96.428 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →