Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1111/Pdt.G/2023/PA.Sim

Nomor1111/Pdt.G/2023/PA.Sim
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Sim
Panjang Dokumen55.164 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp139.000,00 (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →