1111/Pdt.G/2024/PA.Srh
| Nomor | 1111/Pdt.G/2024/PA.Srh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Srh |
| Panjang Dokumen | 41.806 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah. Menetapkan hak-hak Termohon berupa: Nafkah Iddah selama masa iddah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Mut?ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah 4. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →