Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

111/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor111/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Btn
Panjang Dokumen55.008 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 1626/Pdt.G/2025/PA.Tng., tanggal 11 November 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadilawal 1447 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menetapkan anak yang bernama: 3.1 [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →