111/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 111/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Btn |
| Panjang Dokumen | 55.008 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 1626/Pdt.G/2025/PA.Tng., tanggal 11 November 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadilawal 1447 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menetapkan anak yang bernama: 3.1 [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →