Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

111/Pdt.G/2026/PA.Bms

Nomor111/Pdt.G/2026/PA.Bms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bms
Panjang Dokumen70.962 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Termohon yang telah panggil secara resmi dan patut untuk menghadap, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar Mut?ah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →