111/Pdt.G/2026/PA.Bms
| Nomor | 111/Pdt.G/2026/PA.Bms |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bms |
| Panjang Dokumen | 70.962 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Termohon yang telah panggil secara resmi dan patut untuk menghadap, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar Mut?ah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →