111/Pdt.P/2023/PN Gto
| Nomor | 111/Pdt.P/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 17.939 karakter |
Amar Putusan
Permohonan Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Hakim menetapkan bahwa [nama disamarkan] meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 1975.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →