111/Pdt.P/2024/PA.Mdo
| Nomor | 111/Pdt.P/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Manado |
| Panjang Dokumen | 25.971 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: . Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, [nama disamarkan] dengan Pemohon II, [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2022 di Jaga IX Desa Pineleng Satu, Pineleng I, Pineleng, Kabupaten Minahasa, [nama disamarkan]; 3.Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000.000,-(seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →