Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

111/Pdt.P/2025/PA.Pga

Nomor111/Pdt.P/2025/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen74.602 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan danmemberi dispensasi kawin kepada anak perempuanpara Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada para Pemohonsejumlah Rp. 170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →