Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

111/Pid.Sus/2023/PN RBI

Nomor111/Pid.Sus/2023/PN RBI
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN RBI
Panjang Dokumen65.084 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi dirinya Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →