Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1122/Pdt.G/2023/PA.Sel

Nomor1122/Pdt.G/2023/PA.Sel
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Sel
Panjang Dokumen102.030 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon ( [nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Selong; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: Nafkah iddah sebesar Rp1.500.000,- selama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →