1122/Pdt.G/2023/PA.Sel
| Nomor | 1122/Pdt.G/2023/PA.Sel |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Sel |
| Panjang Dokumen | 102.030 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon ( [nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Selong; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: Nafkah iddah sebesar Rp1.500.000,- selama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →