Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1122/Pdt.G/2025/PA.Jmb

Nomor1122/Pdt.G/2025/PA.Jmb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Jmb
Panjang Dokumen125.375 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan thalak satu ba in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menetapkan hak asuh kedua orang anak berada dalam pengasuhan Penggugat selaku ibu kandungnya yaitu : 3.1. [nama disamarkan] lahir [tanggal disamarkan] dan, 3.2.[nama disamarkan] lahir [tanggal disamarkan], dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberi akses kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →