Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1123/Pdt.G/2022/PA.Skg

Nomor1123/Pdt.G/2022/PA.Skg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Skg
Panjang Dokumen66.009 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Mengizinkan Pemohon, ( [nama disamarkan] ), untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon, ( [nama disamarkan] ), di depan persidangan Pengadilan Agama Sengkang; II. Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa : Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →