1123/Pdt.G/2022/PA.Skg
| Nomor | 1123/Pdt.G/2022/PA.Skg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Skg |
| Panjang Dokumen | 66.009 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Mengizinkan Pemohon, ( [nama disamarkan] ), untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon, ( [nama disamarkan] ), di depan persidangan Pengadilan Agama Sengkang; II. Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa : Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →