Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1125/Pdt.G/2025/PA.Ktbm

Nomor1125/Pdt.G/2025/PA.Ktbm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Ktbm
Panjang Dokumen39.889 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Kotabumi ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp605.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →