112/PDT/2023/PT KDI
| Nomor | 112/PDT/2023/PT KDI |
|---|---|
| Jenis | perdata — PDT |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT KDI |
| Panjang Dokumen | 39.323 karakter |
Amar Putusan
Menggabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan tindakan hukum tergugat tidak memiliki kekuatan hukum, menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →