Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

112/Pdt.G/2022/MS.Bkj

Nomor112/Pdt.G/2022/MS.Bkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanMS Bkj
Panjang Dokumen43.748 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.936.000,- ( sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →