Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

112/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor112/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Buol
Panjang Dokumen35.785 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menetapkan hak pengasuhan anak (hadhanah) yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] berada pada Penggugat selaku ibu kandung anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →