Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

112/Pdt.G/2023/PA.MORTB.

Nomor112/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA MORTB
Panjang Dokumen41.979 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.370.000,-(satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →