Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

112/Pdt.G/2026/PA.Lpk

Nomor112/Pdt.G/2026/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen12.840 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp208000,00 ( dua ratus delapan ribu ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →