Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

112/Pdt.P/2024/PA.Sgu

Nomor112/Pdt.P/2024/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Sanggau
Panjang Dokumen65.239 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N : Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak kandungnya bernama [nama disamarkan] dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →