Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

112/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor112/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen85.068 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak yang dilakukan oleh orangtua dengan kekerasan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →