Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

112/Pid.Sus/2023/PN Nba

Nomor112/Pid.Sus/2023/PN Nba
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Nba
Panjang Dokumen92.305 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan serta denda Rp800.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →