112/Pid.Sus/2023/PN Wkb
| Nomor | 112/Pid.Sus/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Waikabubak |
| Panjang Dokumen | 116.798 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun.
Status: penjara · Vonis: 14 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →