Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

112/Pid.Sus/2025/PN Kng

Nomor112/Pid.Sus/2025/PN Kng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Kng
Panjang Dokumen109.539 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika'. Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 10.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →