1131/Pdt.G/2025/PA.Mgt
| Nomor | 1131/Pdt.G/2025/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 62.529 karakter |
Amar Putusan
Menolak gugatan Penggugat; MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (duaratus empatpuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →