Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1132/Pdt.G/2025/PA.Mks

Nomor1132/Pdt.G/2025/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Mks
Panjang Dokumen39.463 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatdengan Verstek; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah terutang (madliyah)kepada kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama[nama disamarkan] dan [nama disamarkan] Rp90.000.000,00(sembilan puluh juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan anak bernama [nama disamarkan] dan [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →