Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

113/Pdt.G/2022/PN Lwk

Nomor113/Pdt.G/2022/PN Lwk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen34.694 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.860.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →