Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

113/Pdt.G/2022/PN Trt

Nomor113/Pdt.G/2022/PN Trt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Trt
Panjang Dokumen210.172 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp4.710.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →