113/Pdt.G/2024/PA.Blu
| Nomor | 113/Pdt.G/2024/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Blambangan Umpu |
| Panjang Dokumen | 13.966 karakter |
Amar Putusan
[nama disamarkan] 1. Menolak gugatan Penggugat; MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 1.095.000,00 ( satu juta Sembilan puluh lima ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →