Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

113/Pdt.G/2024/PA.Blu

Nomor113/Pdt.G/2024/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen13.966 karakter

Amar Putusan

[nama disamarkan] 1. Menolak gugatan Penggugat; MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 1.095.000,00 ( satu juta Sembilan puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →