113/Pdt.P/2024/PA.Mdo
| Nomor | 113/Pdt.P/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Manado |
| Panjang Dokumen | 42.319 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan]( umur 16 tahun 11 bulan ) untuk menikah dengan Calon isterinyayang bernama [nama disamarkan] MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →