Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

113/Pdt.P/2024/PA.Mdo

Nomor113/Pdt.P/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen42.319 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan]( umur 16 tahun 11 bulan ) untuk menikah dengan Calon isterinyayang bernama [nama disamarkan] MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →