Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

113/Pdt.P/2025/PA.Pga

Nomor113/Pdt.P/2025/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen64.066 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya; Menetapkan para Pemohon, sebagai Wali dari seorang anak bernama [nama disamarkan] , perempuan, lahir [tanggal disamarkan] (usia 14 tahun) dan berhak melakukan perbuatan hukum bagi anak tersebut sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; Membebankan biaya perkara ini kepada para Pemohon sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →