Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

113/Pdt.P/2026/PA.Bpp

Nomor113/Pdt.P/2026/PA.Bpp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bpp
Panjang Dokumen54.015 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan bahwa [nama disamarkan] meninggal dunia pada tanggal 14 Desember 2025 sebagai Pewaris; Menetapkan Pemohon I ( [nama disamarkan] ), Pemohon II ( [nama disamarkan] ), Pemohon III ( [nama disamarkan] ), Pemohon IV ( [nama disamarkan]) dan anak Perempuan ( [nama disamarkan] ) sebagai ahli waris dari [nama disamarkan] ; Menetapkan ahli waris sebagaimana diktum nomor 3 di atas,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →