113/Pdt.P/2026/PA.Bpp
| Nomor | 113/Pdt.P/2026/PA.Bpp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bpp |
| Panjang Dokumen | 54.015 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan bahwa [nama disamarkan] meninggal dunia pada tanggal 14 Desember 2025 sebagai Pewaris; Menetapkan Pemohon I ( [nama disamarkan] ), Pemohon II ( [nama disamarkan] ), Pemohon III ( [nama disamarkan] ), Pemohon IV ( [nama disamarkan]) dan anak Perempuan ( [nama disamarkan] ) sebagai ahli waris dari [nama disamarkan] ; Menetapkan ahli waris sebagaimana diktum nomor 3 di atas,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →