Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

113/Pid.Sus/2022/PN Agm

Nomor113/Pid.Sus/2022/PN Agm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Agm
Panjang Dokumen117.131 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] ALMARHUM [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan kepada Anak untuk melakukan persetubuhan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →