113/Pid.Sus/2022/PN Agm
| Nomor | 113/Pid.Sus/2022/PN Agm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Agm |
| Panjang Dokumen | 117.131 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] ALMARHUM [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan kepada Anak untuk melakukan persetubuhan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →