Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

113/Pid.Sus/2023/PN Pga

Nomor113/Pid.Sus/2023/PN Pga
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pga
Panjang Dokumen77.827 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pennyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →