Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1140/Pdt.P/2024/PA.Pas

Nomor1140/Pdt.P/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pasuruan
Panjang Dokumen37.886 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) , dengan Pemohon II, ([nama disamarkan]) , yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2019 di Dusun Krajan RT.003 RW.001 Desa Linggo Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan; 3. Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →