1140/Pdt.P/2024/PA.Pas
| Nomor | 1140/Pdt.P/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pasuruan |
| Panjang Dokumen | 37.886 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) , dengan Pemohon II, ([nama disamarkan]) , yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2019 di Dusun Krajan RT.003 RW.001 Desa Linggo Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan; 3. Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →